MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku senang dengan terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, mengapresiasi mutu dan pengalaman praktisnya. Namun, di balik apresiasi pribadi itu, Jimly secara tegas menyoroti perlunya evaluasi mendasar terhadap sistem rekrutmen hakim MK untuk menjaga independensi lembaga peradilan tersebut dari kepentingan politik.
Apresiasi untuk Kualitas Personal Adies Kadir
Dalam pandangan Jimly, sosok Adies Kadir membawa sejumlah keunggulan. Ia bukan hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman nyata di ranah publik sebagai politisi. Kombinasi ini, menurut Jimly, merupakan aset berharga.
"Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi nggak pernah praktik menduduki jabatan publik, itu repot juga. Nah, kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi. Maka secara pribadi bagus. Saya sih senang dia masuk itu," ungkap Jimly dalam sebuah kesempatan di Jakarta Selatan.
Peringatan di Balik Proses yang Dianggap Cacat Etika
Meski memuji kualitas individu, Jimly tidak menutup mata terhadap persoalan yang mengiringi proses pengangkatan Adies Kadir. Ia menyebut ada cacat etika dalam proses yang menggantikan calon hakim lain, Inosentius Samsul. Meski secara hukum dianggap sah karena belum ada aturan yang melarang, praktik seperti ini dinilainya berbahaya untuk masa depan.
"Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira begitu," jelasnya. "Nah, cuma ke depan nggak boleh begini dibiarkan," tegas Jimly.
Usulan Masa Tunggu dan Penataan Ulang Sistem
Untuk mencegah konflik kepentingan, Jimly mengusulkan adanya masa tunggu atau 'masa iddah' bagi mantan politisi yang akan dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Masa jeda minimal enam bulan hingga satu tahun dinilai penting untuk memutus afiliasi dengan kelompok politik tertentu.
Lebih jauh, ia mendorong penataan ulang aturan rekrutmen. Salah satu poin krusial adalah melarang anggota DPR untuk dipilih menjadi hakim MK. "DPR itu tukang pilih, bukan dipilih. Kalau itu jeruk makan jeruk namanya," tuturnya. "Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim boleh apa tidak? Boleh. Tapi harus ada masa iddah," tambahnya.
Problem Persepsi dan Ancaman bagi Independensi
Jimly juga mengkritik mekanisme rekrutmen saat ini yang membagi pilihan hakim kepada tiga lembaga: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Mekanisme ini, menurutnya, justru menciptakan persepsi yang keliru dan berpotensi menggerus independensi hakim.
"Karena ada persepsi yang salah. Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari DPR, tiga dipilih dari Presiden, dan tiga dipilih dari Mahkamah Agung. Sehingga muncul pengertian 'ini orang kita'," papar Jimly.
Persepsi kedaerahan ini, lanjutnya, dapat berujung pada tekanan politik. Ia mengingatkan kasus recall hakim Aswanto sebagai contoh nyata akibat dari logika "orang kita" yang salah kaprah. "Jadi kalau ada undang-undang dibatalkan oleh dia, 'ah ini kurang ajar ini'. Nah, begitu lho. Itu yang menyebabkan Aswanto, Wakil Ketua MK, di-recall, dipecat tanpa sebab," ujarnya.
Oleh karena itu, Jimly menegaskan bahwa evaluasi sistem rekrutmen bukan hanya wacana, melainkan sebuah keharusan. Tujuannya jelas: menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan melindunginya dari intervensi kepentingan politik praktis yang dapat merusak kewibawaan hukum.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Pimpin Penyidikan Pembunuhan Gajah Sumatera di Areal Konsesi PT RAPP
Kolektor Tiongkok Bayar Rp210 Miliar untuk Tibet Mastiff, Pecahkan Rekor Harga Anjing
PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy 2026 untuk Peringati Keteguhan Moral Perempuan Indonesia
Final Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Arena Bergemera Dukung Garuda Hadapi Iran