Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Buka Mekanisme Reaktivasi

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 14:20 WIB
Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Buka Mekanisme Reaktivasi

2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Dokumen tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.

3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas di lapangan akan memverifikasi kondisi dan data peserta.

4. Pembuatan Surat dan Input Data
Jika lolos, Dinas Sosial membuat surat reaktivasi dan menginput data ke dalam sistem SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos
Permohonan kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh petugas pusat di Kementerian Sosial.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.

7. Reaktivasi
Apabila disetujui BPJS, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dan layanan kesehatan dapat diakses.

Koordinasi dan Reaktivasi Otomatis

Joko menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan dinas sosial daerah untuk mempercepat seluruh proses. Upaya ini tidak hanya mengandalkan pengajuan manual.

“Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis,” jelasnya.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat waktu, terutama bagi masyarakat rentan yang menghadapi masalah kesehatan serius. Dengan demikian, semangat awal program JKN untuk memberikan perlindungan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tetap dapat dijaga.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar