MURIANETWORK.COM - Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) mendapati kepesertaan mereka dinonaktifkan. Kebijakan ini, yang telah berjalan sejak Mei 2025, merupakan bagian dari upaya pemerintah memutakhirkan data agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran. Meski ada penonaktifan, total penerima bantuan nasional tetap di angka 96,8 juta jiwa, dengan kuota dialihkan dari kelompok mampu ke yang benar-benar tidak mampu. Bagi yang terdampak namun masih membutuhkan layanan medis, tersedia mekanisme reaktivasi yang dapat diakses.
Mengapa Terjadi Penonaktifan?
Penonaktifan kepesertaan ini bukanlah pengurangan anggaran atau jumlah penerima manfaat. Intinya adalah realokasi. Kuota bantuan dialihkan dari peserta yang tercatat dalam kelompok mampu (desil 6-10) pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada mereka yang masuk dalam kategori tidak mampu (desil 1-5). Pergeseran ini dilakukan berdasarkan usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah, sebagai langkah korektif untuk memastikan bantuan pemerintah menyentuh pihak yang paling berhak.
Prosesnya sendiri telah berjalan bertahap. Bagi warga yang statusnya berubah, langkah ini mungkin terasa mendadak. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa pintu untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan tetap terbuka melalui prosedur reaktivasi.
Mekanisme Reaktivasi bagi yang Membutuhkan
Reaktivasi adalah proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK yang sempat terhenti. Kebijakan ini dirancang sebagai jaring pengaman, memastikan mereka yang masih memerlukan perlindungan kesehatan tidak tertinggal. Proses ini diprioritaskan untuk kondisi-kondisi genting, seperti penyakit kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa, terutama bagi keluarga tidak mampu.
Selain itu, reaktivasi juga berlaku untuk individu yang tidak tercantum dalam DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus, serta peserta yang dihapus namun dinilai masih layak menerima bantuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak penonaktifan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan kemudahan proses ini. "Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," ujarnya dalam keterangan resmi.
Tahapan Mengajukan Reaktivasi
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, memaparkan alur yang harus ditempuh peserta terdampak:
1. Pelaporan Awal
Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Dokumen tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas di lapangan akan memverifikasi kondisi dan data peserta.
4. Pembuatan Surat dan Input Data
Jika lolos, Dinas Sosial membuat surat reaktivasi dan menginput data ke dalam sistem SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos
Permohonan kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh petugas pusat di Kementerian Sosial.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.
7. Reaktivasi
Apabila disetujui BPJS, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dan layanan kesehatan dapat diakses.
Koordinasi dan Reaktivasi Otomatis
Joko menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan dinas sosial daerah untuk mempercepat seluruh proses. Upaya ini tidak hanya mengandalkan pengajuan manual.
“Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis,” jelasnya.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat waktu, terutama bagi masyarakat rentan yang menghadapi masalah kesehatan serius. Dengan demikian, semangat awal program JKN untuk memberikan perlindungan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tetap dapat dijaga.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang
Pakar Hukum Tegaskan Polri Berada Langsung di Bawah Presiden Berdasarkan UUD 1945
PM Jepang Takaichi Bubarkan Parlemen, Gelar Pemilu 8 Februari untuk Perkuat Mandat
Kapolda Riau Perintahkan Scientific Investigation untuk Ungkap Pembunuhan Gajah Sumatera