RIAU – Laporan itu datang Senin lalu, 2 Februari 2026. Sebuah temuan mengerikan di area kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tepatnya di Blok Ukui, Desa Pelalawan. Seekor gajah sumatera ditemukan mati. Kementerian Kehutanan, melalui Balai Besar KSDA Riau, langsung bergerak.
Keesokan harinya, tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Riau, kepolisian, dan perwakilan perusahaan turun ke lokasi. Mereka memastikan keadaan di lapangan. Kepala BBKSDA Riau, Supartono, bersikap tegas. Dia menyatakan tidak akan ada toleransi untuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi undang-undang.
“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius,” tegas Supartono dalam pernyataannya pada Jumat (6/2/2026).
Dia melanjutkan, “Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.”
Bagi Supartono, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. “Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, terungkap fakta-fakta yang makin memperkuat dugaan kejahatan. Bangkai itu adalah Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan. Usianya diperkirakan sudah mencapai 40 tahun. Yang paling mencolok dan mengkhawatirkan: bagian kepalanya hilang. Potongan tubuh itu raib.
Kondisi itu, menurut analisis petugas, mengarah pada satu kesimpulan awal: ada tindak pidana perburuan liar di sana. Pelaku diduga mengambil bagian tubuh satwa langka tersebut. Sebuah praktik yang sering dikaitkan dengan perdagangan ilegal.
Kasus ini tentu menambah catatan suram upaya konservasi gajah sumatera di Riau. Populasinya yang terus terdesak kini harus berhadapan lagi dengan ancaman perburuan yang keji. BBKSDA dan Polda Riau kini punya pekerjaan rumah yang berat untuk mengungkap dalang di balik kematian gajah malang itu.
Artikel Terkait
Patroli Gabungan Cegah Tawuran di Matraman, Dua Remaja Diamankan Bawa Sajam
BCA Gelar Expoversary 2026, Tawarkan Bunga Spesial KPR dan KKB
Menteri Kehutanan Tekankan Integrasi Kearifan Lokal dalam Konservasi Lahan Basah
Ketua MA Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim Terjerat OTT KPK