Lalu, tanah seperti apa sih yang bakal kena sasaran?
Untuk kawasan, yang dimaksud meliputi bekas pertambangan, perkebunan, kawasan industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan sejenisnya yang izin pemanfaatannya terkait tanah dan ruang.
Sementara objek tanah terlantar lebih detail lagi, mencakup hampir semua jenis hak: mulai dari Hak Milik, Guna Bangunan, Guna Usaha, Pakai, sampai Hak Pengelolaan. Tapi ada catatan khusus untuk tanah hak milik. Biasanya dilindungi, tapi bisa jadi objek penertiban kalau sengaja nggak dipakai dan memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, sudah dikuasai masyarakat jadi perkampungan, atau dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum yang jelas.
Untuk hak lain seperti HGB atau HGU, batas waktunya lebih ketat. Jika dengan sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan dalam waktu dua tahun sejak hak diterbitkan, sudah bisa diproses sebagai tanah terlantar.
Namun begitu, aturan ini juga punya pengecualian. Beberapa jenis tanah dikecualikan dari penetapan sebagai tanah terlantar. Di antaranya adalah tanah Hak Pengelolaan milik masyarakat hukum adat, tanah yang sudah jadi Aset Bank Tanah, serta tanah yang dikelola Badan Pengusahaan Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Aturan ini jelas jadi angin segar sekaligus peringatan keras. Di satu sisi, bisa memacu pemanfaatan aset negara yang selama ini menganggur. Di sisi lain, bagi pemegang hak yang selama ini cuek, waktunya mulai berbenah.
Artikel Terkait
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah