Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken aturan baru. Kali ini, soal tanah terlantar. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah ingin menertibkan kawasan dan lahan yang dibiarkan mangkrak begitu saja. Aturan yang diteken pada 6 November lalu ini punya pesan tegas: tanah harus bermanfaat untuk kemakmuran rakyat, bukan cuma jadi tumpukan sertifikat di lemari.
Salinan resminya bisa dilihat di laman jdih setneg. Intinya, tanah dianggap sebagai modal dasar pembangunan. Tapi realitanya? Banyak yang sudah punya izin atau hak malah dibiarkan telantar. Situasi ini, menurut penjelasan dalam PP, bikin cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat jadi nggak optimal.
"Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,"
Begitu bunyi salah satu pertimbangannya, seperti dilihat Jumat (6/2/2026).
Nah, karena itulah penataan ulang dianggap perlu. Tujuannya bukan sekadar rapi-rapi, tapi untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Di sisi lain, pemanfaatan tanah secara optimal diharapkan bisa mendongkrak kualitas lingkungan, menggerus kemiskinan, membuka lapangan kerja, sekaligus menguatkan ketahanan pangan dan energi kita.
Jadi, pesannya ke para pemegang hak jelas: urus dan pelihara lah tanahnya. Jangan sampai ditelantarkan. Kalau nggak, ya siap-siap saja. Negara akan ambil alih.
Mekanismenya tertuang dalam Pasal 19 dan 35. Intinya, kawasan atau tanah yang sudah ditetapkan terlantar bisa diambil alih untuk jadi Aset Bank Tanah atau Cadangan Negara (TCUN). Prosesnya tentu lewat inventarisasi dan verifikasi dulu, sebelum dialihkan dengan mekanisme transparan dan kompetitif.
Lalu, tanah seperti apa sih yang bakal kena sasaran?
Untuk kawasan, yang dimaksud meliputi bekas pertambangan, perkebunan, kawasan industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan sejenisnya yang izin pemanfaatannya terkait tanah dan ruang.
Sementara objek tanah terlantar lebih detail lagi, mencakup hampir semua jenis hak: mulai dari Hak Milik, Guna Bangunan, Guna Usaha, Pakai, sampai Hak Pengelolaan. Tapi ada catatan khusus untuk tanah hak milik. Biasanya dilindungi, tapi bisa jadi objek penertiban kalau sengaja nggak dipakai dan memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, sudah dikuasai masyarakat jadi perkampungan, atau dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum yang jelas.
Untuk hak lain seperti HGB atau HGU, batas waktunya lebih ketat. Jika dengan sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan dalam waktu dua tahun sejak hak diterbitkan, sudah bisa diproses sebagai tanah terlantar.
Namun begitu, aturan ini juga punya pengecualian. Beberapa jenis tanah dikecualikan dari penetapan sebagai tanah terlantar. Di antaranya adalah tanah Hak Pengelolaan milik masyarakat hukum adat, tanah yang sudah jadi Aset Bank Tanah, serta tanah yang dikelola Badan Pengusahaan Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Aturan ini jelas jadi angin segar sekaligus peringatan keras. Di satu sisi, bisa memacu pemanfaatan aset negara yang selama ini menganggur. Di sisi lain, bagi pemegang hak yang selama ini cuek, waktunya mulai berbenah.
Artikel Terkait
Richie Bawa Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Lolos ke Semifinal BATC 2026
Kapolda Riau Paparkan Strategi Green Policing untuk Transformasi Lingkungan
Gerindra Masih Simulasi Internal soal Parliamentary Threshold
KPK Tetapkan Pimpinan PN Depok dan Direksi Perusahaan Tersangka Suap Percepatan Sengketa Lahan