Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Tanah Telantar, Ancaman Pengambilalihan untuk Pemilik Lahan Mangkrak

- Jumat, 06 Februari 2026 | 22:30 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Tanah Telantar, Ancaman Pengambilalihan untuk Pemilik Lahan Mangkrak

Lalu, tanah seperti apa sih yang bakal kena sasaran?

Untuk kawasan, yang dimaksud meliputi bekas pertambangan, perkebunan, kawasan industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan sejenisnya yang izin pemanfaatannya terkait tanah dan ruang.

Sementara objek tanah terlantar lebih detail lagi, mencakup hampir semua jenis hak: mulai dari Hak Milik, Guna Bangunan, Guna Usaha, Pakai, sampai Hak Pengelolaan. Tapi ada catatan khusus untuk tanah hak milik. Biasanya dilindungi, tapi bisa jadi objek penertiban kalau sengaja nggak dipakai dan memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, sudah dikuasai masyarakat jadi perkampungan, atau dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum yang jelas.

Untuk hak lain seperti HGB atau HGU, batas waktunya lebih ketat. Jika dengan sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan dalam waktu dua tahun sejak hak diterbitkan, sudah bisa diproses sebagai tanah terlantar.

Namun begitu, aturan ini juga punya pengecualian. Beberapa jenis tanah dikecualikan dari penetapan sebagai tanah terlantar. Di antaranya adalah tanah Hak Pengelolaan milik masyarakat hukum adat, tanah yang sudah jadi Aset Bank Tanah, serta tanah yang dikelola Badan Pengusahaan Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Aturan ini jelas jadi angin segar sekaligus peringatan keras. Di satu sisi, bisa memacu pemanfaatan aset negara yang selama ini menganggur. Di sisi lain, bagi pemegang hak yang selama ini cuek, waktunya mulai berbenah.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar