Korlantas Polri Perluas Operasi Tilang Elektronik dengan Drone di Semarang

- Jumat, 06 Februari 2026 | 21:00 WIB
Korlantas Polri Perluas Operasi Tilang Elektronik dengan Drone di Semarang

MURIANETWORK.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memperluas operasi tilang elektronik di Kota Semarang dengan memanfaatkan teknologi drone. Patroli udara yang diberi nama ETLE Drone Patrol Presisi ini berlangsung di empat titik rawan pelanggaran, dengan fokus utama menindak pengendara yang nekat melawan arus. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan angka pelanggaran, dan menciptakan rasa aman di jalanan yang padat.

Fokus di Titik Rawan Pelanggaran

Operasi pengawasan tidak dilakukan secara acak. Tim Korlantas telah menetapkan empat lokasi strategis berdasarkan analisis mendalam terhadap pola lalu lintas dan historis pelanggaran. Keempat titik itu adalah kawasan Simpang Lima, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), serta di depan Satlantas Ungaran. Pemilihan lokasi-lokasi ini menunjukkan pendekatan yang berbasis data, di mana pengawasan difokuskan pada area dengan mobilitas tinggi dan potensi gangguan lalu lintas yang besar.

Teknologi Drone untuk Pengawasan yang Presisi

Menurut Kapala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, penggunaan drone merupakan terobosan penting. Teknologi ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih luas, akurat, dan berkelanjutan tanpa harus menghadang kendaraan di tengah jalan yang justru bisa mengganggu kelancaran.

"Penerapan ETLE berbasis drone merupakan langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan," tegasnya.

Dari udara, drone dapat merekam pelanggaran dengan sudut pandang yang lebih komprehensif. Rekaman itu kemudian menjadi bukti digital yang diproses melalui sistem ETLE nasional. Mekanisme ini menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahpahaman dan menjaga transparansi penindakan.

Pelanggaran Melawan Arah Jadi Sasaran Utama

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar