MURIANETWORK.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memperluas operasi tilang elektronik di Kota Semarang dengan memanfaatkan teknologi drone. Patroli udara yang diberi nama ETLE Drone Patrol Presisi ini berlangsung di empat titik rawan pelanggaran, dengan fokus utama menindak pengendara yang nekat melawan arus. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan angka pelanggaran, dan menciptakan rasa aman di jalanan yang padat.
Fokus di Titik Rawan Pelanggaran
Operasi pengawasan tidak dilakukan secara acak. Tim Korlantas telah menetapkan empat lokasi strategis berdasarkan analisis mendalam terhadap pola lalu lintas dan historis pelanggaran. Keempat titik itu adalah kawasan Simpang Lima, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), serta di depan Satlantas Ungaran. Pemilihan lokasi-lokasi ini menunjukkan pendekatan yang berbasis data, di mana pengawasan difokuskan pada area dengan mobilitas tinggi dan potensi gangguan lalu lintas yang besar.
Teknologi Drone untuk Pengawasan yang Presisi
Menurut Kapala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, penggunaan drone merupakan terobosan penting. Teknologi ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih luas, akurat, dan berkelanjutan tanpa harus menghadang kendaraan di tengah jalan yang justru bisa mengganggu kelancaran.
"Penerapan ETLE berbasis drone merupakan langkah strategis Korlantas Polri dalam mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan," tegasnya.
Dari udara, drone dapat merekam pelanggaran dengan sudut pandang yang lebih komprehensif. Rekaman itu kemudian menjadi bukti digital yang diproses melalui sistem ETLE nasional. Mekanisme ini menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahpahaman dan menjaga transparansi penindakan.
Pelanggaran Melawan Arah Jadi Sasaran Utama
Mengapa pelanggaran melawan arah menjadi prioritas? Penjelasan datang dari Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan sebuah manuver berbahaya yang sering memicu kecelakaan serius, terutama di ruas jalan perkotaan.
"Fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang diarahkan pada pelanggaran melawan arah, yang berdasarkan hasil evaluasi lapangan masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi," ungkap Faizal.
Dampak hukumnya pun tidak main-main. Pelanggar bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Edukasi dan Penindakan Berjalan Beriringan
Di balik operasi teknologi tinggi ini, tujuan utamanya adalah membangun budaya disiplin. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang bertanggung jawab atas pengendalian teknis operasi, menegaskan bahwa penindakan bukan sekadar untuk memberi efek jera.
"Penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," jelasnya.
Dengan kata lain, pendekatan yang diambil tidak hanya represif. Upaya preventif dan edukasi terus dikedepankan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan bersama di jalan raya. Harapannya, kombinasi antara teknologi presisi, penegakan hukum yang tegas, dan sosialisasi yang masif dapat menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas Semarang yang lebih tertib dan aman bagi semua.
Artikel Terkait
Sekjen Gerindra Minta Maaf Atas Atribut Partai yang Mengganggu Publik
Warga Parung Bogor Dipukuli Begal Gagal Rampas Motor
Gelombang Ketiga WNI Korban Penipuan Daring Kamboja Tiba di Tanah Air
Dasco: Keputusan Dua Periode Prabowo Tunggu Hasil Kerja Pemerintahan Pertama