Korlantas Polri Perluas Operasi Tilang Elektronik dengan Drone di Semarang

- Jumat, 06 Februari 2026 | 21:00 WIB
Korlantas Polri Perluas Operasi Tilang Elektronik dengan Drone di Semarang

Mengapa pelanggaran melawan arah menjadi prioritas? Penjelasan datang dari Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan sebuah manuver berbahaya yang sering memicu kecelakaan serius, terutama di ruas jalan perkotaan.

"Fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Kota Semarang diarahkan pada pelanggaran melawan arah, yang berdasarkan hasil evaluasi lapangan masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi," ungkap Faizal.

Dampak hukumnya pun tidak main-main. Pelanggar bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Edukasi dan Penindakan Berjalan Beriringan

Di balik operasi teknologi tinggi ini, tujuan utamanya adalah membangun budaya disiplin. Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang bertanggung jawab atas pengendalian teknis operasi, menegaskan bahwa penindakan bukan sekadar untuk memberi efek jera.

"Penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, namun juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," jelasnya.

Dengan kata lain, pendekatan yang diambil tidak hanya represif. Upaya preventif dan edukasi terus dikedepankan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan bersama di jalan raya. Harapannya, kombinasi antara teknologi presisi, penegakan hukum yang tegas, dan sosialisasi yang masif dapat menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas Semarang yang lebih tertib dan aman bagi semua.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar