Polri Kumpulkan Kementerian dan Himbara Kuatkan Swasembada Jagung Pakan Ternak

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:05 WIB
Polri Kumpulkan Kementerian dan Himbara Kuatkan Swasembada Jagung Pakan Ternak

Namun, bantuan modal saja tidak cukup. Polri melalui gugus tugasnya juga aktif melindungi petani dari praktik perdagangan yang tidak adil, khususnya permainan harga oleh tengkulak. Untuk memutus mata rantai ini, dibangun kerja sama strategis dengan Perum Bulog.

Stabilitas Harga melalui Penyerapan oleh Bulog

Kolaborasi dengan Bulog dirancang untuk memberikan kepastian pasar dan harga yang layak bagi petani. Pada tahun 2026, Bulog memiliki target pengadaan jagung sebesar 1 juta ton untuk cadangan pangan pemerintah, dengan harga acuan sebesar Rp 6.400 per kilogram.

Brigjen Langgeng menekankan komitmen ini, "Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp 6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog."

Dengan skema ini, petani memiliki alternatif penjualan yang lebih menguntungkan dan terhindar dari tekanan harga. Pendampingan manajerial juga diberikan agar petani dapat mengelola usaha dan kreditnya dengan baik, menciptakan siklus usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Membangun Ekosistem yang Memberdayakan

Secara keseluruhan, program yang dikoordinasikan ini bertujuan membangun ekosistem pertanian jagung yang utuh. Mulai dari pendampingan permodalan, perlindungan harga, hingga penyerapan hasil panen, semua dirancang untuk saling terkait. Tujuannya jelas: membebaskan petani dari ketergantungan pada sistem lama, mengoptimalkan lahan tidur, dan pada akhirnya meningkatkan produksi jagung nasional secara signifikan.

Dengan pendekatan multi-sektor yang terintegrasi ini, diharapkan kesejahteraan petani jagung Indonesia dapat terus meningkat, sekaligus memperkokoh pondasi ketahanan pangan nasional untuk jangka panjang.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar