Kewenangan Konstitusional dan Etika Politik
Di luar soal kinerja, keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Intervensi dari pihak mana pun, terlebih yang disampaikan dengan nada tekanan, berpotensi mengganggu proses yang sudah diatur oleh hukum. Perbedaan kepentingan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun seharusnya tidak sampai melemahkan sendi-sendi institusi negara.
Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, juga menyoroti karakter Presiden Prabowo dalam menyikapi hal semacam ini. "Saya paham sekali karakter Presiden Prabowo yang tidak suka berbicara soal personal ketika membahas hal yang bersifat institusional," ujarnya.
Dia menambahkan, "Selain itu beliau juga tidak suka jika ada orang yang menjelek-jelekkan orang lain di depan beliau." Sikap ini mengisyaratkan bahwa kepemimpinan nasional lebih memprioritaskan pembahasan substansial ketimbang isu personal yang cenderung kontra-produktif.
Menyatukan Langkah untuk Reformasi Nyata
Daripada berdebat tentang pergantian personel, energi dan perhatian publik sebaiknya diarahkan untuk mendukung proses reformasi kultural yang berkelanjutan. Perubahan yang mendalam dan langgeng hanya bisa tercapai melalui komitmen kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk kritik yang konstruktif dari oposisi.
“Ayo kita satukan langkah dan bulatkan tekad, kita dukung reformasi Polri secara kultural,” pungkas Habiburokhman, menutup pernyataannya dengan seruan untuk bersinergi membangun institusi kepolisian yang lebih baik.
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Teluk Persia dengan Ranjau Laut Jika Diserang AS-Israel
Satpol PP Jaksel Kerahkan 160 Personel Amankan Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran
Jasa Marga Terapkan Satu Arah di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Anggota MPR Desak Percepat RUU Pengelolaan Iklim Menyikapi Suhu Terik di Jakarta