Bareskrim Terima Laporan Kelima Korban Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:05 WIB
Bareskrim Terima Laporan Kelima Korban Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Berkaitan dengan kasus yang tengah menyita perhatian publik ini, penyidik telah melakukan langkah signifikan. Tiga orang petinggi perusahaan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Ade Safri.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI yang juga merupakan pemegang saham perusahaan. Selanjutnya, TA, MY, yang tercatat sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka ketiga adalah RL, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Penetapan tersangka ini menunjukkan progres penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap ketiganya kini terus berlanjut seiring dengan pemeriksaan laporan-laporan korban yang masih berdatangan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar