Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Berkaitan dengan kasus yang tengah menyita perhatian publik ini, penyidik telah melakukan langkah signifikan. Tiga orang petinggi perusahaan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Ade Safri.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI yang juga merupakan pemegang saham perusahaan. Selanjutnya, TA, MY, yang tercatat sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka ketiga adalah RL, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Penetapan tersangka ini menunjukkan progres penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap ketiganya kini terus berlanjut seiring dengan pemeriksaan laporan-laporan korban yang masih berdatangan.
Artikel Terkait
Persiapan Sterilisasi Jalur Tol Cipali Jelang Pemberlakuan Sistem Satu Arah ke Jakarta
Sejumlah Bank Tetap Buka dengan Jam Terbatas Selama Libur Lebaran 2026
TMII Catat 18.000 Pengunjung di Hari Libur Lebaran, Target Harian 21.000
Fokus Timnas Indonesia Beralih ke FIFA Series Usai Laga Klub Para Pemain