BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JKN Adalah Kewenangan Kemensos

- Jumat, 06 Februari 2026 | 07:20 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JKN Adalah Kewenangan Kemensos

MURIANETWORK.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons keresahan di masyarakat, sekaligus menegaskan peran institusi dalam penentuan status bantuan tersebut.

Mekanisme Penentuan PBI Berada di Tangan Kemensos

Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal resmi, Ghufron menekankan bahwa otoritas untuk mengaktifkan atau menonaktifkan status PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan BPJS Kesehatan. Lembaganya, jelasnya, bertindak sebagai operator yang menjalankan keputusan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah.

"Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," tutur Ghufron dalam keterangan pers pada Jumat (6/2/2026).

Keputusan ini, lanjutnya, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026. Perubahan data penerima bantuan merupakan proses verifikasi ulang yang rutin dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Tiga Syarat Utama untuk Penerima Bantuan Iuran

Ghufron memaparkan setidaknya ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi seorang warga untuk dapat ditetapkan sebagai PBI. Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar