MURIANETWORK.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons keresahan di masyarakat, sekaligus menegaskan peran institusi dalam penentuan status bantuan tersebut.
Mekanisme Penentuan PBI Berada di Tangan Kemensos
Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal resmi, Ghufron menekankan bahwa otoritas untuk mengaktifkan atau menonaktifkan status PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan BPJS Kesehatan. Lembaganya, jelasnya, bertindak sebagai operator yang menjalankan keputusan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah.
"Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," tutur Ghufron dalam keterangan pers pada Jumat (6/2/2026).
Keputusan ini, lanjutnya, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026. Perubahan data penerima bantuan merupakan proses verifikasi ulang yang rutin dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tiga Syarat Utama untuk Penerima Bantuan Iuran
Ghufron memaparkan setidaknya ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi seorang warga untuk dapat ditetapkan sebagai PBI. Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN.
"Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial. Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat," jelasnya. "Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan."
Jika merasa memenuhi kriteria namun status ternyata nonaktif, langkah yang harus diambil adalah melaporkan hal tersebut ke Dinas Sosial setempat. Setelah itu, koordinasi dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk memperbarui data.
"Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," imbau Ghufron.
Menanggapi Kasus Khusus di Lapangan
Klarifikasi ini juga menyinggung kasus spesifik yang viral, yakni seorang pedagang es yang mengalami kesulitan melanjutkan terapi cuci darah setelah status PBI-nya berubah. Menanggapi hal ini, Ghufron kembali menegaskan posisi BPJS Kesehatan.
"Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi kompleksitas sistem jaminan sosial yang melibatkan multi-stakeholder. Proses verifikasi data yang berujung pada perubahan status peserta memang kerap menimbulkan gejolak di tingkat akar rumput, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut. Transparansi mekanisme dan jalur pengaduan yang jelas, seperti yang dijelaskan, menjadi kunci dalam menyikapi dinamika ini.
Artikel Terkait
Korlantas Tinjau Kesiapan Rest Area Tol Jelang Puncak Mudik Lebaran 2026
Presiden Prabowo Minta Maaf Tak Bisa Jemput PM Australia di Bandara
Satgas Pangan Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Jelang Hari Besar Keagamaan
Pemerintah Kaji Cadangan Pangan Siap Santap untuk Tanggap Darurat Bencana