BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JKN Adalah Kewenangan Kemensos

- Jumat, 06 Februari 2026 | 07:20 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JKN Adalah Kewenangan Kemensos

"Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial. Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat," jelasnya. "Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan."

Jika merasa memenuhi kriteria namun status ternyata nonaktif, langkah yang harus diambil adalah melaporkan hal tersebut ke Dinas Sosial setempat. Setelah itu, koordinasi dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk memperbarui data.

"Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," imbau Ghufron.

Menanggapi Kasus Khusus di Lapangan

Klarifikasi ini juga menyinggung kasus spesifik yang viral, yakni seorang pedagang es yang mengalami kesulitan melanjutkan terapi cuci darah setelah status PBI-nya berubah. Menanggapi hal ini, Ghufron kembali menegaskan posisi BPJS Kesehatan.

"Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi kompleksitas sistem jaminan sosial yang melibatkan multi-stakeholder. Proses verifikasi data yang berujung pada perubahan status peserta memang kerap menimbulkan gejolak di tingkat akar rumput, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut. Transparansi mekanisme dan jalur pengaduan yang jelas, seperti yang dijelaskan, menjadi kunci dalam menyikapi dinamika ini.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar