Menteri Sosial Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Dinonaktifkan

- Kamis, 05 Februari 2026 | 21:30 WIB
Menteri Sosial Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Dinonaktifkan

MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) yang statusnya sempat dinonaktifkan. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul laporan sejumlah fasilitas kesehatan yang enggan melayani, khususnya pasien dengan kondisi darurat seperti cuci darah. Gus Ipul memastikan mekanisme reaktivasi data dapat dilakukan dengan cepat untuk memulihkan hak layanan kesehatan mereka.

Larangan Keras bagi Rumah Sakit untuk Menolak Pasien

Dalam koordinasi intensif dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, telah ditemukan solusi konkret. Gus Ipul menekankan bahwa prinsip utamanya adalah tidak ada penundaan pelayanan, terutama bagi pasien dengan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda, seperti terapi cuci darah. Penolakan dari rumah sakit, menurutnya, merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan.

"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," tegas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

Ia melanjutkan bahwa kewajiban rumah sakit untuk melayani berlaku universal, terlebih dalam situasi gawat darurat yang memerlukan respons cepat. Nuansa keprihatinan juga terasa dalam pernyataannya yang menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membiarkan pasien kehilangan harapan.

"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ungkapnya.

Mekanisme Reaktivasi Cepat untuk Hak Kesehatan

Penonaktifan sementara terhadap sejumlah peserta PBI-JK ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional yang berlangsung sejak tahun lalu. Tujuannya adalah memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, dialihkan kepada keluarga yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar