Pemerintah Kaji RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

- Kamis, 05 Februari 2026 | 21:00 WIB
Pemerintah Kaji RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Di sisi lain, ia secara khusus menekankan bahwa ruang gerak pers dan kebebasan berekspresi tidak akan terpengaruh. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran yang mungkin muncul dari kalangan jurnalis dan masyarakat.

“Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi,” ujarnya. “Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama,” lanjutnya.

Dinamika Geopolitik sebagai Latar Belakang

Alasan mendasar yang mendorong kajian RUU ini adalah perubahan lanskap geopolitik dunia yang dinilai sangat cepat dan kompleks. Supratman berargumen bahwa dalam situasi seperti ini, setiap negara perlu memperkuat ketahanan nasionalnya, termasuk dari ancaman disinformasi yang bersifat transnasional.

“Kan sekarang perkembangan geopolitik kan luar biasa nih. Kita nggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah karena itu juga penting buat semua negara, bukan hanya kita,” ungkapnya.

Dengan demikian, proses penyusunan naskah akademik akan terus dilanjutkan tanpa paksaan waktu, mengedepankan kehati-hatian dan kajian yang mendalam untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir nantinya tepat sasaran dan konstitusional.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar