MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan naskah akademik masih berlangsung, dengan tujuan utama melindungi kedaulatan negara di tengah dinamika geopolitik global yang cepat berubah. Ia menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau berekspresi.
Proses Kajian yang Masih Berjalan
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026), Supratman menjelaskan bahwa pembahasan RUU masih berada pada tahap awal. Pemerintah belum menetapkan target waktu penyelesaian dan masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Itu masih sebatas kajian yang sementara kita lagi menyusun naskah akademiknya dan sekaligus nanti akan kita minta masukan, ya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengumpulkan seluruh materi terkait sebelum memutuskan kelanjutan dari rancangan undang-undang ini. “Jadi, tapi apakah nanti ini bisa jalan atau tidak, kita kumpulkan dulu semua materi-materi yang terkait dengan itu,” jelas Menteri Supratman.
Konteks Global dan Jaminan untuk Kebebasan Pers
Menteri Supratman menempatkan inisiatif ini dalam konteks yang lebih luas, menyebutkan bahwa beberapa negara lain juga telah memiliki regulasi serupa. Menurutnya, langkah ini merupakan respons wajar terhadap tantangan keamanan siber dan informasi yang kini dihadapi banyak negara.
Di sisi lain, ia secara khusus menekankan bahwa ruang gerak pers dan kebebasan berekspresi tidak akan terpengaruh. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran yang mungkin muncul dari kalangan jurnalis dan masyarakat.
“Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi,” ujarnya. “Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama,” lanjutnya.
Dinamika Geopolitik sebagai Latar Belakang
Alasan mendasar yang mendorong kajian RUU ini adalah perubahan lanskap geopolitik dunia yang dinilai sangat cepat dan kompleks. Supratman berargumen bahwa dalam situasi seperti ini, setiap negara perlu memperkuat ketahanan nasionalnya, termasuk dari ancaman disinformasi yang bersifat transnasional.
“Kan sekarang perkembangan geopolitik kan luar biasa nih. Kita nggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah karena itu juga penting buat semua negara, bukan hanya kita,” ungkapnya.
Dengan demikian, proses penyusunan naskah akademik akan terus dilanjutkan tanpa paksaan waktu, mengedepankan kehati-hatian dan kajian yang mendalam untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir nantinya tepat sasaran dan konstitusional.
Artikel Terkait
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak