Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Menanggapi permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan tegas. Budi menyatakan bahwa seluruh materi pembuktian akan diungkap secara resmi dan lengkap pada saat proses persidangan berlangsung, sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian wajib menjaga kerahasiaan bukti selama tahap penyidikan masih berjalan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur standar untuk melindungi integritas kasus, data pribadi yang terlibat, dan memastikan penyidikan berjalan profesional. “Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” imbuhnya.
Budi Hermanto juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Desak Puskesmas Tetap Buka Saat Libur Panjang
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Sangihe dari Kedalaman 6 Kilometer
Tottenham Tersungkur 0-3 dari Nottingham Forest di Kandang Sendiri
BNPB Catat Banjir dan Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Daerah Saat Lebaran