MURIANETWORK.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi akan terjadi perbedaan dalam penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia. Perbedaan ini dipicu oleh penggunaan dua metode penghitungan hilal yang berbeda, yaitu 'hilal lokal' dan 'hilal global'. Berdasarkan kriteria hilal lokal yang digunakan oleh Kementerian Agama dan mayoritas ormas Islam, 1 Ramadan diprediksi akan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dua Metode Hilal yang Berbeda
Penjelasan mengenai potensi perbedaan ini disampaikan oleh Prof. Thomas Djamaluddin, Koordinator Kelompok Riset Astronomi dan Observatorium Pusat Riset Antariksa BRIN. Menurutnya, sumber perdebatan kali ini bukan lagi pada ketinggian hilal, melainkan pada perbedaan konsep dasar yang digunakan.
“Akan ada perbedaan penentuan awal Ramadan 1447. Sumber perbedaan bukan seperti sebelumnya yang terkait posisi hilal, tetapi lebih disebabkan oleh perbedaan 'hilal lokal' dan 'hilal global',” ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (5/2/2026).
Prediksi Awal Ramadan Berdasarkan Hilal Lokal
Djamaluddin memaparkan analisisnya berdasarkan kriteria hilal lokal yang mensyaratkan visibilitas bulan sabit dapat teramati di wilayah Indonesia. Hasil perhitungan astronomis menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam tanggal 17 Februari 2026, posisi hilal masih berada di bawah ufuk. Artinya, bulan sabit baru tersebut secara fisik mustahil untuk dilihat atau dirukyat dari seluruh wilayah tanah air.
“Kementerian Agama dan sebagian besar ormas Islam menggunakan kriteria 'hilal lokal', yang mensyaratkan posisi hilal memenuhi kriteria visibilitas di wilayah Indonesia. Pada saat magrib 17 Februari, posisi hilal/bulan masih di bawah ufuk. Jadi tidak mungkin dirukyat (diamati). Jadi, awal Ramadan pada hari berikutnya, yaitu 19 Februari 2026,” jelasnya.
Dengan demikian, jika sidang isbat mengikuti hasil rukyat yang diprediksi gagal melihat hilal, maka penetapan 1 Ramadan akan mengacu pada sistem istikmal (menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari). Prediksi ini memberikan gambaran yang cukup jelas meski keputusan resmi tetap berada di tangan pemerintah melalui sidang isbat yang akan datang.
Artikel Terkait
Truk Patah As di Gatot Subroto Sebabkan Macet Parah dan Pengalihan Rute Transjakarta
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Poso, Belum Ada Laporan Kerusakan
Gubernur DKI Larang Penggunaan Atap Seng untuk Rusun Baru
Siswa SMP di Kubu Raya Diduga Lempar Molotov, Didorong Tekanan Keluarga