"Setelah kami dalami, ini bukan penculikan. Korban memang dijemput paksa, tapi tujuannya adalah untuk dianiaya, bukan diculik," jelas Heri.
Lokasi kejadian penganiayaannya sendiri, kata dia, berada di Desa Kramattemenggung, yang masuk wilayah hukum Polsek Tarik.
Lantas, apa yang memicu amukalan massa ini? Dari penyelidikan sementara, motifnya klasik: utang. Istri korban disebut memiliki tunggakan pada terduga pelaku yang sudah menumpuk lama dan tak kunjung dilunasi.
"Karena utang itu tak kunjang dibayar, pelaku kemudian mencari sang suami. Mereka mendatangi rumah kosnya di Tarik, menjemputnya, lalu melakukan penganiayaan," pungkas Kapolsek Heri Setyawan menjelaskan kronologi kejadian.
Artikel Terkait
Lima Orang Terluka dalam Tabrakan Dua Mobil di Jalan Raya Bojonegoro
Korlantas Terapkan Sistem One Way di Tol Cikampek Akibat Lonjakan Arus Lebaran
BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem Ancam Arus Mudik Lebaran 2026
Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp 1 pada H+1 dan H+2 Lebaran 2026