MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026

- Rabu, 04 Februari 2026 | 11:00 WIB
MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026

Di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Jakarta, rapat pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI akhirnya memutuskan arah kerjanya untuk 2026. Fokusnya jelas: mengupas dua pilar penting dalam UUD 1945. Yang pertama, Pasal 18 soal Pemerintahan Daerah. Lalu, Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional. Dua pasal ini bakal jadi sasaran utama kajian mendalam tahun depan.

Rapat itu sendiri dihadiri sejumlah tokoh kunci. Tampak hadir Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, bersama Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, beserta jajaran pimpinan dan anggota komisi lainnya. Suasana ruang sidang terlihat serius, namun penuh tekad.

Ketua K3, Taufik Basari, tak menyembunyikan harapannya. Ia yakin kajian terhadap kedua pasal itu akan membawa dampak besar.

"Mudah-mudahan kajian terhadap Pasal 18 dan Pasal 33 untuk tahun 2026 ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi negara ini," ujarnya, Rabu (4/2/2026).

"Harapan-harapan yang tadi disampaikan oleh pimpinan MPR dapat kita laksanakan dengan sungguh-sungguh," tambahnya lewat keterangan tertulis.

Namun begitu, pekerjaan rumah K3 ternyata tak cuma soal pasal-pasal UUD. Mereka juga berniat menghidupkan kembali berbagai Ketetapan (TAP) MPR RI yang selama ini seolah terlupakan. Menurut Taufik, banyak dari ketetapan itu seperti 'mati suri' dan tak lagi dilirik dalam percakapan hukum nasional.

"Dengan kajian kita kemarin, sekarang banyak pihak sudah mulai melirik lagi TAP-TAP MPR ini untuk kembali didiskusikan dan diwacanakan," jelasnya.


Halaman:

Komentar