Kejadiannya sendiri berlangsung cepat dan brutal. Mobil yang dikemudikan pelaku tiba-tiba berhenti di depan angkot korban. RP lalu turun dan langsung menghampiri BB. Pisau lipat sudah di tangannya.
Serangan pertama sempat ditangkis oleh korban. Namun, pelaku tak menyerah. Dia mengalihkan sasaran ke paha BB. Hasilnya, satu luka tusuk di paha kiri bagian depan, dan tiga lagi di paha kiri bagian belakang. Suasana pun langsung ricuh.
Beruntung, warga setempat sigap. Mereka bersama Kepala Pospol Plumpang berhasil meredakan dan mengamankan pelaku. RP kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk perbuatannya, pelaku kini menghadapi tuntutan pidana. "Pelaku dijerat pasal 466 dan pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan," tutur Kapolsek menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Silaturahmi Idulfitri: JK, Anies, dan Mahfud Satu Saf Salat di Al Azhar
Kemacetan Panjang Landa Tol Jagorawi, Volume Kendaraan Meningkat Jadi Pemicu
Jakarta Lenggang, Perjalanan Depok-Jakarta Hanya 20 Menit Saat Gelombang Mudik
Presiden Prabowo Gelar Open House di Istana, Menteri Dilarang Wajibkan Halalbihalal