Kejadiannya sendiri berlangsung cepat dan brutal. Mobil yang dikemudikan pelaku tiba-tiba berhenti di depan angkot korban. RP lalu turun dan langsung menghampiri BB. Pisau lipat sudah di tangannya.
Serangan pertama sempat ditangkis oleh korban. Namun, pelaku tak menyerah. Dia mengalihkan sasaran ke paha BB. Hasilnya, satu luka tusuk di paha kiri bagian depan, dan tiga lagi di paha kiri bagian belakang. Suasana pun langsung ricuh.
Beruntung, warga setempat sigap. Mereka bersama Kepala Pospol Plumpang berhasil meredakan dan mengamankan pelaku. RP kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk perbuatannya, pelaku kini menghadapi tuntutan pidana. "Pelaku dijerat pasal 466 dan pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan," tutur Kapolsek menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Bahas Kemanusiaan hingga Pertemuan Bilateral di Abu Dhabi
Megawati Titip Pesan di Buku Tamu KBRI Abu Dhabi: Perjuangan Belum Selesai
Megawati Tinjau Layanan WNI di Abu Dhabi, Bahas Geopolitik dengan Dubes
Semeru Bergemuruh Tiga Kali dalam Satu Malam, Status Siaga Diperketat