Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Akan Diperiksa Pekan Depan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 16:30 WIB
Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Akan Diperiksa Pekan Depan

"Kita sudah tetapkan tersangka," tegasnya.

Penetapan ini bukan tanpa proses. Menurut dokumen yang ada, status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Surat itu sendiri sudah terbit sejak 22 September 2025 lalu. Namun begitu, keputusan final baru diambil penyidik setelah mereka melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

Dari sisi hukum, pasal yang mengancam Bahar cukup berat. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Bisa juga Pasal 170 tentang pengeroyokan, atau alternatifnya Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Semuanya dikaitkan dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pilihan pasal mana yang akan dipakai nanti, tentu bergantung pada bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyidikan.


Halaman:

Komentar