Namun begitu, keputusan PN Solo itu tak serta merta diterima semua pihak. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, misalnya, justru melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Mereka punya pandangan sendiri.
Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai pergantian nama bukanlah hal yang terlalu krusial di zaman sekarang. Menurutnya, LDA juga tidak sedang mendorong Mangkubumi untuk ikut mengajukan permohonan serupa.
"Insyaallah tidak. Ganti nama itu konsekuensinya berat, lho. Semua dokumen harus disesuaikan, dari akta kelahiran sampai yang lain-lain," kata Eddy.
Ia menambahkan, "Sampai hari ini, kami belum berpikir ke arah sana."
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Kematian Selebgram Lula Lahfah Murni Akibat Gagal Napas
Dari Balik Jeruji, Telur Asin La New City Lahirkan Harapan Baru
Anak Tiri Putra Mahkota Norwegia Hadapi Sidang Perkosaan dan Narkoba
Bali Siapkan Panggung Global untuk Ekonomi Biru di 2026