Namun begitu, keputusan PN Solo itu tak serta merta diterima semua pihak. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, misalnya, justru melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Mereka punya pandangan sendiri.
Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai pergantian nama bukanlah hal yang terlalu krusial di zaman sekarang. Menurutnya, LDA juga tidak sedang mendorong Mangkubumi untuk ikut mengajukan permohonan serupa.
"Insyaallah tidak. Ganti nama itu konsekuensinya berat, lho. Semua dokumen harus disesuaikan, dari akta kelahiran sampai yang lain-lain," kata Eddy.
Ia menambahkan, "Sampai hari ini, kami belum berpikir ke arah sana."
Artikel Terkait
Muhammadiyah Imbau Takbir Keliling Ditiadakan di Bali Demi Hormati Nyepi
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Tengah Malam
Polri Terapkan Sistem Satu Arah Nasional untuk Puncak Arus Mudik 18 Maret
Menko Airlangga: Pariwisata Berpotensi Rugi Rp184,8 Miliar per Hari Akibat Konflik Global