Di tengah hiruk-pikuk persoalan adat, Pengadilan Negeri Solo ternyata telah mengabulkan permohonan ganti nama Paku Buwono XIV Purbaya. Putusan ini, tentu saja, menambah warna baru dalam dinamika internal keraton.
Paku Buwono XIV Mangkubumi sendiri tampak memilih sikap yang tenang. Saat ditemui media di Masjid Ciptosidi, Grogol, Sukoharjo, Jumat lalu, ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
"Biarkan itu berproses. Apapun ini, negara hukum," ujarnya singkat.
Lantas, apakah ia akan menyusul sang adik untuk mengajukan hal serupa? Mangkubumi mengaku belum. Fokusnya saat ini, katanya, adalah hal lain.
"Belum ada. Saya misinya untuk dandani Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Itu dulu yang saya lakukan," jelasnya.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Imbau Takbir Keliling Ditiadakan di Bali Demi Hormati Nyepi
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Tengah Malam
Polri Terapkan Sistem Satu Arah Nasional untuk Puncak Arus Mudik 18 Maret
Menko Airlangga: Pariwisata Berpotensi Rugi Rp184,8 Miliar per Hari Akibat Konflik Global