Ammar Zoni Tolak Dikembalikan ke Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar

- Jumat, 30 Januari 2026 | 11:45 WIB
Ammar Zoni Tolak Dikembalikan ke Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar

"Itu pun adik saya juga tidak sering gitu loh berkunjung. Makanya saya berharap seperti itu."

Kasus yang menjeratnya sendiri cukup serius. Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan penjualan sabu di dalam Rutan Salemba. Menurut jaksa, sabu itu didapatnya dari seorang bernama Andre, lalu diedarkan di dalam kompleks rutan.

Tak sendirian, dia diadili bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jual-beli haram ini diduga sudah berlangsung sejak akhir 2024.

Dakwaan jaksa menyebut mereka secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I. Beratnya disebut melebihi lima gram.

Di sisi lain, permohonan Ammar untuk menghindari Nusakambangan kini jadi perhatian. Dia bersikeras bahwa dirinya bukan "penjahat besar", meski tuntutan hukum yang dihadapinya tak bisa dianggap ringan. Persidangan masih berlanjut, sementara harapan Ammar untuk tetap dekat dengan keluarga menjadi pertimbangan tersendiri.


Halaman:

Komentar