Tak hanya JN, operasi ini juga meringkus dua orang lain. Mereka adalah MD dan DP, yang ditangkap dengan kasus berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor.
Soal MD, polisi menyebut dia residivis. “MD diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2023 dan bebas pada 2024,” ungkap Piter. Sementara AP, terlibat dalam kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Kini, ketiganya telah diamankan. Penangkapan JN, khususnya, diharapkan bisa memberi sedikit keadilan bagi keluarga korban dan mengurai benang merah kasus pembunuhan perwira TNI itu.
Artikel Terkait
UEA Tutup Total Wilayah Udara Menyusul Serangan Balasan Iran
Drone Jatuh di Hotel Al-Rasheed Baghdad, Serangan Terjadi di Dekat Kedubes AS
Kepala SPPG Ekasapta Bantah Isu Luberan Limbah, Klaim IPAL Beroperasi Normal
BPJPH Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Ramadan untuk Bangun Kepercayaan via Sertifikat Halal