Tak hanya JN, operasi ini juga meringkus dua orang lain. Mereka adalah MD dan DP, yang ditangkap dengan kasus berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor.
Soal MD, polisi menyebut dia residivis. “MD diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2023 dan bebas pada 2024,” ungkap Piter. Sementara AP, terlibat dalam kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Kini, ketiganya telah diamankan. Penangkapan JN, khususnya, diharapkan bisa memberi sedikit keadilan bagi keluarga korban dan mengurai benang merah kasus pembunuhan perwira TNI itu.
Artikel Terkait
Prabowo Restui Langkah Darurat Selamatkan Sawah dari Gempuran Industri
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Warga Pagedangan Sambut Angin Segar
Paspampres Tegaskan Anggotanya Tepat Prosedur Saat Tegur Jurnalis di London
Trump Beri Ultimatum Akhir: Waktu Iran Hampir Habis