Bedu dan Irma Kartika Resmi Cerai Damai, Begini Proses dan Tahap Ikrar Talak

- Senin, 03 November 2025 | 22:40 WIB
Bedu dan Irma Kartika Resmi Cerai Damai, Begini Proses dan Tahap Ikrar Talak

Perceraian Bedu dan Irma Kartika: Proses Damai Tanpa Sengketa Harta

Komedian Harabdu Tohar atau yang dikenal sebagai Bedu resmi bercerai dengan Irma Kartika Anggraeni setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak pada Senin (3/11). Pernikahan yang telah berjalan selama 15 tahun ini berakhir dengan proses yang lancar dan damai.

Proses Hukum Cerai Bedu dan Irma Kartika

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M. H, mengonfirmasi bahwa persidangan perceraian telah selesai dengan putusan yang diunggah pada hari ini. "Proses pembuktian telah dilakukan pada Selasa lalu, dan hari ini majelis hakim telah mengeluarkan putusan," jelas Abid.

Menurut penjelasan resmi dari pengadilan, pihak termohon (Irma Kartika) tidak hadir dalam dua panggilan sidang yang sah, sehingga proses perceraian dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Perceraian Damai Tanpa Konflik

Yang membuat proses perceraian ini istimewa adalah kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan. Abid menegaskan, "Ini adalah contoh perceraian yang bagus. Kedua pihak sudah membuat kesepakatan-kesepakatan baik sebelum masuk pengadilan."

Bahkan dalam permohonan cerai talak ini, tidak ada pembahasan mengenai pembagian harta gono-gini. "Mungkin mereka mengurusnya di luar pengadilan. Inilah yang membuat proses perceraian ini berjalan dengan baik," tambah Abid.

Tahap Selanjutnya: Ikrar Talak

Setelah putusan pengadilan, proses selanjutnya adalah masa inkrah selama dua minggu. Setelah masa tersebut, kedua pihak akan dipanggil untuk ikrar talak di pengadilan. "Pemohon (Bedu) diwajibkan hadir secara langsung untuk ikrar talak, kecuali dengan surat kuasa istimewa," jelas Abid.

Setelah ikrar talak, kedua pihak akan menerima akta cerai yang menandakan perceraian telah sah secara hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar