Tudingan Suap di Kasus Korupsi Kementan Rp 6 M, Polri: Itu Kerugian Negara, Bukan Permintaan Oknum

- Rabu, 28 Januari 2026 | 16:50 WIB
Tudingan Suap di Kasus Korupsi Kementan Rp 6 M, Polri: Itu Kerugian Negara, Bukan Permintaan Oknum

Polda Metro Jaya kembali angkat bicara soal kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian yang nilainya mencapai hampir enam miliar rupiah. Mereka menegaskan, penyidikan berjalan sesuai prosedur. Dua mantan pegawai, berinisial IM dan DSD, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, suasana jadi agak panas setelah tersangka IM muncul di sebuah podcast. Dalam acara itu, IM menuding ada permintaan uang sejumlah tertentu dari oknum penyidik. Tentu saja, tudingan ini langsung dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara khusus menanggapi hal ini.

"Kami malah berterima kasih sama podcast itu. Ini menunjukkan Polri tidak anti kritik," ujar Budi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

Tapi, lanjutnya, Bidpropam sudah turun tangan melakukan pendalaman. "Hasilnya, tidak ditemukan sama sekali indikasi ada permintaan lima miliar kepada tersangka seperti yang disebut-sebut," tegasnya.

Menurut Budi, ini cuma persepsi keliru yang sengaja dibangun oleh tersangka. Angka Rp 5,94 miliar yang ramai dibicarakan itu, jelasnya, bukanlah nominal permintaan oknum. Itu murni hasil audit akhir yang menunjukkan nilai dugaan kerugian negara.


Halaman:

Komentar