"Jadi jangan sampai salah paham. Uang sebesar itu adalah temuan dari yang diduga digelapkan oleh tersangka, titik," imbuh Budi Hermanto. Proses hukum, dipastikannya, akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Aduan Hingga Penetapan Tersangka
Lantas, bagaimana ceritanya kasus ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari pengaduan resmi Kementan ke Polda Metro Jaya. Surat pengaduan itu dilengkapi dengan hasil audit dari BPKP DKI Jakarta. Nilai awal yang disebutkan waktu itu bahkan lebih besar: sekitar sembilan miliar rupiah, terkait dengan Surat Perjalanan Dinas.
Polda pun menindaklanjuti. Mereka melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan audit lanjutan. Dari proses pendalaman yang cukup detail itulah, angka kerugian negara akhirnya dipastikan sebesar Rp 5,94 miliar.
Dari situ, penyidik kemudian menjerat dua orang sebagai tersangka: IM dan DSD. Untuk mengamankan barang bukti, pengadilan juga sudah mengeluarkan penetapan penyitaan.
"Kejadiannya merentang dari tahun 2020 sampai 2024. Prosesnya masih berlangsung sampai sekarang," jelas Kombes Budi Hermanto. Penyidikan, kata dia, masih terus digulirkan untuk menuntaskan kasus ini.
Artikel Terkait
Jembatan Penyeberangan di Daan Mogot Bolong Lagi, Pelat Besi Raib Dicuri
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari, Pejabat Definitif Diperiksa Internal
Banjir Bandang Pemalang Tewaskan Tiga Jiwa, Ribuan Warga Mengungsi
Polisi Tembak dan Amankan Buronan OPM Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide