Rencana besar sedang digodok di Kementerian Agama. Menteri Agama Nassarudin Umar mengungkap wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang sama sekali baru. Tak main-main, anggaran yang diusulkan untuk mewujudkannya mencapai Rp 12,6 triliun.
Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Rabu (28/1/2026) lalu. Menurut Nassarudin, kehadiran Ditjen Pesantren ini penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan pesantren secara lebih menyeluruh.
"Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis. Ditjen ini dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama yaitu pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pesantren,"
Jadi, apa yang akan dilakukan Ditjen baru ini? Cakupannya ternyata cukup luas. Mulai dari pembinaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, sampai penguatan peran pesantren dalam membangun kemandirian ekonomi. Nah, untuk menjalankan semua mandat itu, tentu butuh sokongan dana yang tidak sedikit.
"Agar Ditjen Pesantren mampu menjalankan mandatnya secara optimal, termasuk dalam pembinaan kelembagaan peningkatan mutu pendidikan pesantren, serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat,"
Lantas, dari mana angka Rp 12,6 triliun itu muncul? Nassarudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penghitungan kebutuhan awal.
"Adapun berkenaan dengan pembentukan eselon I baru ini, saat ini kami melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan untuk sementara diperkirakan diperlukan anggaran Rp 12,6 triliun untuk hal tersebut,"
Angka itu masih bersifat sementara, sih. Tapi jelas memberi gambaran betapa seriusnya pemerintah dalam memberdayakan pesantren. Rencana ini, jika disetujui, bakal menjadi perubahan struktural yang signifikan di Kemenag. Kita tunggu saja perkembangannya.
Artikel Terkait
Data Kependudukan Dukcapil Jadi Penopang Sistem Keuangan dan Bansos
Adies Kadir Dikukuhkan Jadi Hakim MK, Meski Sempat Diperiksa MKD
Babinsa Kemayoran Kena Sanksi, TNI Beri Ganti Rugi ke Pedagang Es Kue yang Dituduh Pakai Spons
Jalan Terbuka, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil