Seorang auditor KPK akhirnya harus berhadapan dengan konsekuensi. FF, nama pegawai itu, dinyatakan melanggar kode etik oleh majelis sidang. Ia tak lain adalah istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Sanksinya? Ia harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Sidang etik itu digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Selasa lalu. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, yang membacakan putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Gusrizal dengan tegas.
Rekaman permohonan maaf itu nantinya akan diunggah di portal internal KPK, bisa diakses seluruh insan Komisi selama 40 hari kerja.
Menurut putusan sidang, FF terbukti melanggar nilai profesionalisme. Aturannya jelas: pegawai KPK dilarang menjabat sebagai direktur di suatu perseroan. Nah, di sinilah pelanggaran terjadi.
Ternyata, FF tercatat sebagai direktur di PT SEM, sebuah perusahaan yang dimiliki suaminya. Jabatan itu ia emban dari Februari hingga Juni 2025. Fakta itulah yang kemudian menjeratnya.
Artikel Terkait
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap
Dolar AS Melemah Tipis Menjelang Rilis Data Inflasi, Investor Waspadai Sikap Hawkish The Fed
Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Motor di Cibinong
Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa