Seorang auditor KPK akhirnya harus berhadapan dengan konsekuensi. FF, nama pegawai itu, dinyatakan melanggar kode etik oleh majelis sidang. Ia tak lain adalah istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Sanksinya? Ia harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Sidang etik itu digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Selasa lalu. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, yang membacakan putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Gusrizal dengan tegas.
Artikel Terkait
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut
Indonesia Puncaki Peringkat Kesejahteraan Global: Modal Sosial atau Alarm bagi Kebijakan?
Chat Grup Nadiem Sebelum Jadi Menteri Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Rp 2,1 Triliun
Prabowo: Sekolah Taruna Nusantara Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat