Tak cuma itu, aturan ini juga berlaku untuk upacara bendera kecuali ada pengecualian dari pejabat berwenang serta dalam acara pelantikan pegawai ASN untuk jabatan manajerial dan fungsional. Rapat atau pertemuan yang digelar oleh Korpri sendiri juga menjadi momen wajib mengenakannya.
Di sisi lain, BKN juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di semua level untuk aktif menggerakkan anak buahnya mematuhi aturan ini. Mereka bahkan diberi wewenang untuk menambah hari pemakaian batik Korpri di instansinya masing-masing, sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik unit kerjanya.
Dalam penutup surat edaran yang bertanggal 22 Januari 2026 itu, BKN menyampaikan harapannya.
Jadi, intinya aturan ini ingin memperkuat identitas dan kebersamaan di kalangan ASN. Lewat seragam yang sama, di hari-hari yang telah ditentukan, diharapkan rasa kebanggaan dan kekompakan sebagai satu korps bisa semakin terpupuk.
Artikel Terkait
Korban Perang Ukraina Tembus 1,8 Juta Personel Militer
Operasi Sikat Jaya 2026 Digelar, Polisi Siagakan 675 Personel Antisipasi Kerawanan Jelang Ramadan
Tabrakan Beruntun di Bogor Utara, Sopir Pikap Terluka Usai Truk Rem Mendadak
Bibit Siklon 98S Mengancam, Gelombang 6 Meter Berpotensi Hantam Sejumlah Perairan