Tak cuma itu, aturan ini juga berlaku untuk upacara bendera kecuali ada pengecualian dari pejabat berwenang serta dalam acara pelantikan pegawai ASN untuk jabatan manajerial dan fungsional. Rapat atau pertemuan yang digelar oleh Korpri sendiri juga menjadi momen wajib mengenakannya.
Di sisi lain, BKN juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di semua level untuk aktif menggerakkan anak buahnya mematuhi aturan ini. Mereka bahkan diberi wewenang untuk menambah hari pemakaian batik Korpri di instansinya masing-masing, sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik unit kerjanya.
Dalam penutup surat edaran yang bertanggal 22 Januari 2026 itu, BKN menyampaikan harapannya.
Jadi, intinya aturan ini ingin memperkuat identitas dan kebersamaan di kalangan ASN. Lewat seragam yang sama, di hari-hari yang telah ditentukan, diharapkan rasa kebanggaan dan kekompakan sebagai satu korps bisa semakin terpupuk.
Artikel Terkait
Politisi DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus
Polisi Megamendung Amankan 30 Botol Miras dalam Patroli Ramadan
Amri/Nita Akui Masalah Konsistensi Usai Gagal ke Final Swiss Open
Netizen Indonesia Ramai-ramai Menjodohkan Barron Trump dengan Putri Kim Jong-un