Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan aturan resmi soal pemakaian batik Korpri. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 2 Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKN. Intinya, seragam batik khas Korps Pegawai Republik Indonesia itu kini punya hari-hari tetap untuk dikenakan.
Aturan ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Baik yang bertugas di instansi pusat, daerah, hingga yang berada di perwakilan Indonesia di luar negeri, semuanya terkena imbas edaran ini.
Lalu, kapan saja batik Korpri harus dipakai? Rinciannya cukup jelas.
Pertama, setiap hari Kamis. Kemudian, pada upacara hari ulang tahun Korpri dan upacara hari besar nasional lainnya. Tanggal 17 setiap bulan juga ditetapkan sebagai hari berbatik Korpri.
Artikel Terkait
Korban Perang Ukraina Tembus 1,8 Juta Personel Militer
Operasi Sikat Jaya 2026 Digelar, Polisi Siagakan 675 Personel Antisipasi Kerawanan Jelang Ramadan
Tabrakan Beruntun di Bogor Utara, Sopir Pikap Terluka Usai Truk Rem Mendadak
Bibit Siklon 98S Mengancam, Gelombang 6 Meter Berpotensi Hantam Sejumlah Perairan