Di ruang sidang Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum berusaha menggali informasi dari Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, terkait proses pengadaan Chromebook yang kini jadi sorotan. Namun, upaya itu seperti menabrak tembok. Fiona, yang hadir sebagai saksi, berulang kali mengaku lupa ketika ditanya detail peristiwa penting.
“Ada tidak menteri mengatakan 'go ahead with Chromebook' sebagaimana BAP?” tanya Jaksa, merujuk pada berita acara pemeriksaan.
“Saya tidak ingat,” jawab Fiona singkat.
Pertanyaan itu berkaitan dengan sidang korupsi yang menjerat dua terdakwa: Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Sidang ini mengulik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat itu.
Jaksa tampaknya tak habis pikir. Ia lantas membandingkan ingatan Fiona dengan saksi-saksi lain yang usianya jauh lebih tua. “Orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara umur berapa?” tanya Jaksa lagi.
“Saya 39 tahun,” sahut Fiona.
“Saudara 39 tahun masa lupa peristiwa itu?” celetuk Jaksa, heran. Ia bahkan menyentil bahwa Fiona seolah hanya lupa saat ditanya soal keputusan menteri, tapi ingat untuk hal lain.
Fiona tetap pada pendiriannya. “Kenyataannya saya lupa. Saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat,” tuturnya tegas.
Kilas Balik dari Saksi Lain
Sebelumnya, kesaksian justru datang dari pihak yang lebih sepuh. Hamid Muhammad, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen, telah memberi penjelasan lengkap di persidangan Senin sebelumnya. Menurutnya, uji coba Chromebook tahun 2018 memang gagal total. Penyebabnya klasik: jaringan listrik dan internet yang terbatas, plus ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah jalan.
Nah, informasi kegagalan ini konon sudah disampaikan ke Tim Wartek, termasuk kepada Fiona Handayani sendiri.
Yang menarik, saat jaksa mendalami apakah kegagalan itu juga dibahas dalam rapat tertutup dengan Mendikbud Nadiem, jawaban Hamid terkesan hambar. “Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” ujarnya.
“Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan 'Go ahead with Chromebook',” sergah jaksa, mencoba memastikan.
“Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu,” balas Hamid, mengiyakan bahwa Tim Wartek telah mengetahui masalahnya.
Dari dua kesaksian ini, terlihat ada celah yang masih gelap. Di satu sisi, ada laporan kegagalan yang sudah diketahui tim. Di sisi lain, perintah untuk melanjutkan proyek tetap keluar. Dan kini, di persidangan, ingatan tentang momen krusial itu justru kabur atau sengaja dikaburkan. Sidang ini masih panjang, dan setiap kilas ingatan yang muncul bisa mengubah arah cerita.
Artikel Terkait
Kim Jong Un Puji Prajurit Korut yang Pilih Bunuh Diri saat Bertempur di Kursk
Kepala Staf Kepresidenan dan Gubernur Jabar Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Kapolda Sumsel Resmikan SPKT Mapolres Musi Rawas dan Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80
BMKG Beberkan Beda Kemarau dan El Nino, Waspadai Dampak Kemarau 2026 yang Lebih Kering dan Panjang