Di ruang sidang Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum berusaha menggali informasi dari Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, terkait proses pengadaan Chromebook yang kini jadi sorotan. Namun, upaya itu seperti menabrak tembok. Fiona, yang hadir sebagai saksi, berulang kali mengaku lupa ketika ditanya detail peristiwa penting.
“Ada tidak menteri mengatakan 'go ahead with Chromebook' sebagaimana BAP?” tanya Jaksa, merujuk pada berita acara pemeriksaan.
“Saya tidak ingat,” jawab Fiona singkat.
Pertanyaan itu berkaitan dengan sidang korupsi yang menjerat dua terdakwa: Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Sidang ini mengulik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat itu.
Jaksa tampaknya tak habis pikir. Ia lantas membandingkan ingatan Fiona dengan saksi-saksi lain yang usianya jauh lebih tua. “Orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara umur berapa?” tanya Jaksa lagi.
“Saya 39 tahun,” sahut Fiona.
“Saudara 39 tahun masa lupa peristiwa itu?” celetuk Jaksa, heran. Ia bahkan menyentil bahwa Fiona seolah hanya lupa saat ditanya soal keputusan menteri, tapi ingat untuk hal lain.
Fiona tetap pada pendiriannya. “Kenyataannya saya lupa. Saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat,” tuturnya tegas.
Artikel Terkait
Warga Korea Dideportasi dari Bali Usai Bongkar Garis Pembatas Lahan
Fiona Bantah Kuat: Pejabat Tak Takut pada Stafsus di Sidang Korupsi Chromebook
Pramono Anung Siap Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jakarta
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Perairan Sangihe Dini Hari