Penyidik KPK kembali sibuk memanggil sejumlah saksi. Kali ini, mereka mendalami kasus dugaan suap untuk mengempiskan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dari tujuh belas orang yang dipanggil hari ini, menariknya, tiga di antaranya berprofesi sebagai konsultan.
Mengapa konsultan jadi sorotan? Juru bicara KPK Budi Prasetyo punya penjelasannya. Menurutnya, penyidik sedang menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus ditanggung PT Wanatiara Persada.
"Pemeriksaan terhadap para konsultan ini untuk mendalami peran apa saja yang mereka mainkan dalam negosiasi," ujar Budi kepada awak media di gedung KPK, Selasa (27/1/2026).
"Awalnya, nilai pajak yang ditetapkan untuk PT WP itu mencapai Rp 75 miliar. Tapi setelah melalui beberapa kali negosiasi yang melibatkan petugas pajak, wajib pajak, dan konsultan sebagai perantara angka itu anjlok drastis," lanjutnya.
Budi menerangkan lebih detail, "Turunnya sampai ke angka Rp 15,7 miliar. Atau kalau pakai hitungan 'all in' yang sudah mencakup uang untuk petugas pajak, jadi sekitar Rp 23,7 miliar."
Nah, peran konsultan ternyata tak cuma sampai di meja negosiasi. Penyidik juga menduga mereka terlibat dalam penyiapan uang yang bakal diserahkan ke fiskus.
Artikel Terkait
Fiona Bantah Kuat: Pejabat Tak Takut pada Stafsus di Sidang Korupsi Chromebook
Pramono Anung Siap Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jakarta
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Perairan Sangihe Dini Hari
Kotak Hitam ATR 42-500 Berhasil Dibuka, Rekaman 2 Jam di Kokpit Terungkap