Almuqarrom Natapradja tak lagi menjabat sebagai Camat Medan Maimun. Pemberhentian ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dialokasikan untuk judi online. Keputusan itu sudah berlaku sejak 23 Januari lalu.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan soal sanksi yang dijatuhkan.
"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujarnya.
Menariknya, menurut pengakuan Almuqarrom saat diperiksa, kerugian yang ditanggung daerah tak main-main. Angkanya mencapai Rp 1,2 miliar.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," tambah Subhan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka