Almuqarrom Natapradja tak lagi menjabat sebagai Camat Medan Maimun. Pemberhentian ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dialokasikan untuk judi online. Keputusan itu sudah berlaku sejak 23 Januari lalu.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan soal sanksi yang dijatuhkan.
"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujarnya.
Menariknya, menurut pengakuan Almuqarrom saat diperiksa, kerugian yang ditanggung daerah tak main-main. Angkanya mencapai Rp 1,2 miliar.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," tambah Subhan.
Artikel Terkait
Poros Baru di Timur Tengah: Saudi dan Mesir Rangkul Somalia dalam Pakta Pertahanan
Pelat Besi JPO Sahabat Raib, Warga Waswas Melangkah
Ibu Sambas Rekam Aksi Mesum dengan Anak, Video Dijadikan Jualan
Alasan di Balik Penggantian Mendadak Calon Hakim MK Terungkap