Thomas Djiwandono Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI, Sinergi Moneter-Fiskal Jadi Fokus

- Senin, 26 Januari 2026 | 19:00 WIB
Thomas Djiwandono Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI, Sinergi Moneter-Fiskal Jadi Fokus

Rapat internal Komisi XI DPR, Senin (26/1) lalu, akhirnya memutuskan siapa yang akan mengisi posisi Deputi Gubernur BI. Nama Thomas Djiwandono, atau yang akrab disapa Tommy, keluar sebagai pilihan. Figur yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan ini dinilai sebagai sosok yang tepat.

Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, keputusan itu diambil dengan cepat, bahkan hanya dalam waktu sekitar setengah jam. Prosesnya berjalan mulus lewat musyawarah mufakat. Thomas dinilai bisa diterima oleh semua partai politik yang ada di komisi tersebut.

"Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik," ujar Misbakhun seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia menambahkan, Tommy dinilai mampu menjelaskan dengan baik soal pentingnya membangun sinergi. Bukan sekadar teori, tapi bagaimana kebijakan moneter dan fiskal bisa saling menguatkan di lapangan.

"Menurut saya, memang itu isu yang sedang kuat saat ini, bagaimana membangun sinergi yang saling menguatkan antara moneter dan fiskal," imbuhnya.

Di sisi lain, Misbakhun juga menyoroti pemahaman calon deputi gubernur baru ini tentang kelincahan. Dalam dunia kebijakan yang serba cepat, kemampuan untuk mengambil keputusan secara agile dinilai krusial. Hal ini, menurutnya, akan memberikan penguatan terhadap pertumbuhan ekonomi ke depan.

Posisi yang akan diisi Tommy ini sebelumnya dipegang oleh Juda Agung, yang telah mengundurkan diri. Sebagai informasi, Thomas Djiwandono sendiri adalah keponakan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, keputusan Komisi XI ini tinggal menunggu pengesahan resmi. Rencananya, semua akan disahkan besok.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar