KPK Ungkap Suap Berantai di Muara Enim: Proyek Dikunci Sejak Awal hingga Audit BPK Digelembungkan

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:35 WIB
KPK Ungkap Suap Berantai di Muara Enim: Proyek Dikunci Sejak Awal hingga Audit BPK Digelembungkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap berantai di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang tidak hanya melibatkan pihak swasta dan kepala daerah, tetapi juga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga antirasuah itu menyebut skenario korupsi yang terjadi telah dirancang dengan perencanaan yang nyaris sempurna, sejak tahap awal penganggaran hingga upaya penutupan temuan audit.

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum proses perencanaan atau penganggaran proyek dimulai. Pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutupi penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut. “Dengan demikian, dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang ‘sempurna’, dari awal hingga akhir,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Modus operandi kasus ini bermula dari pengadaan proyek Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. KPK mendapati bahwa sejak awal, proyek tersebut telah dilandasi oleh transaksi yang tidak sehat. Perusahaan penyedia, PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui marketingnya bernama Cory Erin Hardi, melakukan pertemuan dengan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani. Dalam pertemuan itu, Cory memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Abi dengan dalih “untuk menjaga hubungan baik.”

“KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Pihak swasta sengaja memberi ‘uang tanam’ kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik,” terang Budi.

Pemberian tersebut, menurut KPK, merupakan upaya PT MSA untuk selalu dimenangkan dalam setiap tender pengadaan di Kabupaten Muara Enim. Lembaga antikorupsi menyebut praktik ini dengan istilah “ijon”, yaitu penyuapan di fase awal agar perusahaan tertentu dikunci sebagai pemenang tender. “Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek,” kata Budi.

Sementara itu, setelah hubungan antara PT MSA dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terjalin, muncul temuan dari hasil audit BPK mengenai pengadaan Smart Board di Disdikbud. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Mengetahui hal tersebut, Bupati Muara Enim, Edison, meminta anak buahnya, Rusdi Hairullah, selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus LHP audit BPK itu.

Rusdi kemudian meminta Abi menemui Augusz Dewanggara atau Angga, seorang pihak swasta yang disebut mampu mengubah hasil audit dengan berkoordinasi bersama pegawai BPK bernama Titin Rita Lestari. Pertemuan itu berujung pada negosiasi untuk mengubah hasil audit BPK dengan kesepakatan harga Rp1,6 miliar. Bupati Edison menginginkan perubahan ini agar Kabupaten Muara Enim bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada 2025.

KPK menduga uang untuk “menyulap” hasil audit BPK melalui Angga bersumber dari suap PT MSA kepada Bupati Edison. Dengan demikian, lembaga antirasuah menyimpulkan bahwa praktik suap menyuap di Kabupaten Muara Enim merupakan siklus berantai kegagalan dalam pengelolaan anggaran daerah. “Ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya. Dampak suap di fase paling awal ini memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya,” ucap Budi.

Ia menambahkan, kerentanan korupsi berikutnya mencakup fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan, fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang dan jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi. “Agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas,” imbuhnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar