Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:20 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung mengungkap tabir kecurangan di balik proyek pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang digadang-gadang menopang program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 2026. Dalam perkembangan penyidikan terbaru, lembaga penegak hukum itu resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Andri diduga memainkan peran sentral dalam mengatur jalannya proses pengadaan agar perusahaan yang dipimpinnya keluar sebagai pemenang, meskipun secara faktual tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak internal BGN sejak tahap awal perencanaan proyek.

“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (13/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengemuka dalam proses lelang. PT YAT, yang pada akhirnya memenangkan tender, diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel yang beroperasi secara aktif. Kondisi itu secara otomatis menggugurkan syarat minimum sebagai vendor pengadaan. Ironisnya, proses pengadaan saat itu disebut belum resmi dimulai.

Untuk memuluskan langkahnya, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah akuisisi itu, menurut penyidik, menjadi bagian dari strategi untuk menutupi ketidakmampuan PT YAT memenuhi kualifikasi. “Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujar Syarief.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang akan diadakan. Praktik tersebut diduga dilakukan agar nilai penawaran mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ungkap Syarief.

Lebih jauh, Andri diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak setelah dibuat berita acara serah terima yang isinya telah dimanipulasi. Dokumen itu menggambarkan seolah-olah seluruh proses perakitan motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. “Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Andri selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Andri, total telah lima orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar