Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Arena Timezone Jakarta, 60 Orang Diamankan

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:15 WIB
Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Arena Timezone Jakarta, 60 Orang Diamankan

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang bersembunyi di balik kedok arena permainan anak atau timezone di dua lokasi berbeda di Jakarta. Sebanyak 60 orang diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat tersebut.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, yang memimpin tim menyisir dua tempat yang disinyalir menjadi sarang judi terselubung.

Menurut Abdul Rahim, modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan mesin-mesin permainan anak yang lazim ditemukan di pusat hiburan, namun telah dimodifikasi untuk menjalankan praktik perjudian.

“Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot,” ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sebanyak 76 unit mesin perjudian. Sementara itu, dari lokasi kedua, polisi menyita 58 unit mesin serupa.

Mekanisme permainan yang dijalankan pun terbilang sistematis. Para pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut ditukarkan dengan koin untuk bermain di mesin-mesin judi. Setelah bermain, koin yang dimiliki dapat ditukar kembali menjadi emas, uang tunai, atau uang melalui transfer bank.

“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” jelasnya.

Hingga saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Abdul Rahim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar