MA Tolak Kasasi Komisaris Utama Petro Energy, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB
MA Tolak Kasasi Komisaris Utama Petro Energy, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan tersebut diketok pada Rabu, 3 Juni 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi sebagai hakim ketua, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, serta Ayu Amelia sebagai panitera pengganti.

“Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin),” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, sebagaimana dipantau pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam perkara yang sama, MA juga menolak kasasi yang diajukan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, sehingga hukuman 7 tahun penjara terhadapnya tetap berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Jimmy Marsin dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Catur Iriantoro bersama anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jimmy pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.

Sementara itu, hukuman terhadap Susy Mira Dewi Sugiarta juga diperberat oleh PT DKI Jakarta, dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang merugikan keuangan negara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar