Razia Dini Hari di Pesisir Rohil: 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan

- Senin, 26 Januari 2026 | 15:00 WIB
Razia Dini Hari di Pesisir Rohil: 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan

Operasi di tengah malam buta itu akhirnya membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pengedar dan menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: hampir 4 kilogram sabu, plus belasan ribu pil ekstasi dan Happy Five. Ini bukan penangkapan biasa, melainkan pukulan telak terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah pesisir.

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, informasi dari warga setempat jadi kunci utama. Masyarakat yang resah melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Karya, Bagan Siapiapi. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti jajarannya pada Rabu dini hari tanggal 21 Januari lalu.

"Satu tersangka berinisial Z alias Ijul, usia 37 tahun, kami amankan dalam operasi ini," jelas AKBP Isa kepada awak media, Senin (26/1/2028).

Dari pengakuannya, tersangka ini bukanlah pemain baru. Ijul mengaku sudah dua kali melakukan aksinya, menyelundupkan barang haram itu langsung dari Pelabuhan Selangor, Malaysia. Modusnya, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya.

Yang lebih mencengangkan, ternyata ini bukan kali pertama pria itu berurusan dengan hukum.

"Tersangka merupakan pemain lama. Selain narkoba, yang bersangkutan adalah residivis kasus pengiriman PMI ilegal pada tahun 2023 lalu," imbuh Kapolres, mengungkap track record buruk tersangka.

Memang, kawasan pesisir Rokan Hilir seperti magnet bagi para bandar. Lokasinya yang strategis kerap dijadikan pintu masuk gelap narkoba skala internasional. Keberhasilan kali ini seolah mengulang sukses operasi besar November 2025 silam, di mana polisi menggagalkan peredaran 79,9 kilogram sabu.

"Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh membasmi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk merusak generasi muda di wilayah hukum kami," tegas Isa Imam Syahroni dengan nada keras.

Atas kerja keras ini, Kapolres tak segan memberi pujian. Apresiasi setinggi-tingginya ditujukan kepada personel Sat Narkoba dan Sat Polairud yang terlibat. Bahkan, janji reward khusus pun diucapkan untuk anggota yang berhasil mengungkap kasus sebesar ini.

Lalu, bagaimana nasih Ijul?

Tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, plus pasal dari KUHP baru dan UU Psikotropika. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati. Sebuah harga yang sangat mahal untuk perbuatannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini