Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Negara Rp 2,37 Triliun

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Negara Rp 2,37 Triliun

"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah satunya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka,"

tambahnya.

Di sisi lain, Kapolri menegaskan bahwa komitmennya penuh. Ia berjanji akan terus mendukung dan mendorong Kortas Tipikor agar kinerjanya makin efektif. Targetnya jelas: penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus berjalan maksimal.

"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,"

tegas Sigit menutup pembahasan ini.


Halaman:

Komentar