Mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, resmi mengajukan permohonan praperadilan. Permohonannya ini terkait dengan penyitaan yang dilakukan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat dirinya. Sidang pertamanya baru akan digelar dua pekan mendatang.
Informasi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Albertinus pada Jumat, 23 Januari lalu.
Di laman SIPP itu tertulis jelas soal pokok permohonannya: "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan."
Untuk sementara, detail petitum atau tuntutan dalam permohonan tersebut belum bisa diakses. Yang sudah pasti, sidang perdana praperadilan melawan KPK ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026.
"Jumat, 6 Februari 2026 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai agenda sidang pertama," begitu bunyi pengumuman dalam SIPP.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap tiga orang. Selain Albertinus, dua lainnya adalah eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan eks Kasi Datun Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers akhir tahun lalu menjelaskan,
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang."
"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuh Asep Guntur.
Nah, dari penyelidikan KPK, dugaan penerimaan uang oleh ketiganya cukup besar. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Sementara Asis Budianto diduga mendapat Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember tahun yang sama.
Tak hanya itu, Albertinus juga dituding memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadinya. Ada pula penerimaan lain senilai Rp 450 juta yang diduga masuk ke kantongnya. Sedangkan Taruna Fariadi, disebut menerima aliran dana paling besar, yakni sekitar Rp 1,07 miliar.
Artikel Terkait
Timika – Personel Satgas Damai Cartenz Amankan Anggota KKB Mewoluk yang Masuk DPO Penembakan Warga Sipil
BNPP Tekankan Pembangunan Perbatasan Bukan Hanya Soal Kedaulatan, Tapi Juga Kesejahteraan Ekonomi Rakyat
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Berikut Jadwal Detik-detik, Tema, dan Libur Panjangnya
Survei Salesforce: Hanya 33% Pekerja Indonesia Dapat Pelatihan AI dari Perusahaan