OJK Tegaskan: WNI Pelaku Scam di Luar Negeri Bukan Korban, Tapi Kriminal

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:20 WIB
OJK Tegaskan: WNI Pelaku Scam di Luar Negeri Bukan Korban, Tapi Kriminal

Di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Kamis kemarin, pembahasan soal WNI yang terlibat penipuan digital di luar negeri memanas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, punya pandangan yang cukup tegas. Menurutnya, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai scammer di Kamboja atau Filipina itu bukan korban. Mereka justru pelaku kriminal.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra dengan nada tegas.

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan anggota komisi, Anis Byarwati. Anis sebelumnya menyoroti akar persoalan: sulitnya lapangan kerja di dalam negeri yang membuat orang mudah tergiur janji kerja palsu di luar.

“Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” kata Anis.

Namun begitu, Mahendra rupanya ingin garis tegas digambar. Dia lantas memberi contoh kasus warga negara China. Banyak dari mereka, katanya, diekstradisi dari Kamboja untuk diadili di negara asal karena terlibat skema scam serupa.

“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu.

Di sisi lain, Mahendra merasa publik sering keliru. Ada kebingungan dalam memandang para scammer ini dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sah. Bahkan, dia menyoroti fenomena yang agak menggelitik: beberapa pelaku penipuan justru disambut bak pahlawan saat pulang ke Indonesia.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” sebut Mahendra.

Bagi OJK, jelas harus ada pembedaan. Pekerja migran legal yang tertipu adalah korban yang perlu dilindungi. Sementara mereka yang dengan sadar menjalankan aksi penipuan digital adalah pelaku kejahatan. Mahendra menyebut lembaganya aktif berkolaborasi dengan B2PMI dan Kemnaker untuk membekali calon PMI dengan literasi keuangan sebelum berangkat.

“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban. Nah itu kami bekerja sama melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” imbuhnya menutup penjelasan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar