Di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Kamis kemarin, pembahasan soal WNI yang terlibat penipuan digital di luar negeri memanas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, punya pandangan yang cukup tegas. Menurutnya, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai scammer di Kamboja atau Filipina itu bukan korban. Mereka justru pelaku kriminal.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra dengan nada tegas.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan anggota komisi, Anis Byarwati. Anis sebelumnya menyoroti akar persoalan: sulitnya lapangan kerja di dalam negeri yang membuat orang mudah tergiur janji kerja palsu di luar.
“Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” kata Anis.
Namun begitu, Mahendra rupanya ingin garis tegas digambar. Dia lantas memberi contoh kasus warga negara China. Banyak dari mereka, katanya, diekstradisi dari Kamboja untuk diadili di negara asal karena terlibat skema scam serupa.
Artikel Terkait
Siklon Luana Menjauh, Jejak Angin Kencang Masih Terasa hingga Jawa Tengah
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Diduga Pakai Modus Proyek Fiktif
Indonesia Mendekati Target, Kokoh di Peringkat Kedua ASEAN Para Games 2025
Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Apartemen, Didahului Malam Berobat