Kasus dugaan pencabulan di sebuah SDN Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan seorang guru berinisial YP (54) sebagai tersangka. Tak hanya itu, pria berusia 54 tahun itu juga sudah ditahan.
Konfirmasi itu datang langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira.
Menurutnya, penahanan tersangka telah dilakukan sejak Selasa malam. Ancaman hukuman yang dihadapi YP cukup berat, karena polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Israel Kuasai Langit Iran, Perang Diyakini Berlanjut
Polisi Beri Teguran Lisan kepada Pelaku Aksi Zig-zag di Tol Becakayu
Ajax Amsterdam Tumbang 1-3 dari Groningen, Marten Paes Kebobolan Tiga Kali
Polisi Tenjo Antar Keluarga Korban Mogok Pulang di Tengah Malam