Guru SD di Serpong Ditahan, Medsosnya Penuh Foto Anak Disita Polisi

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:25 WIB
Guru SD di Serpong Ditahan, Medsosnya Penuh Foto Anak Disita Polisi

Kasus dugaan pencabulan di sebuah SDN Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan seorang guru berinisial YP (54) sebagai tersangka. Tak hanya itu, pria berusia 54 tahun itu juga sudah ditahan.

Konfirmasi itu datang langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira.

“Sudah (menjadi tersangka),” ujarnya kepada awak media, Rabu (21/1/2025).

Menurutnya, penahanan tersangka telah dilakukan sejak Selasa malam. Ancaman hukuman yang dihadapi YP cukup berat, karena polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkap AKP Wira.

Akun Medsos Penuh Foto Anak Disita Polisi

Langkah penetapan tersangka ini didahului oleh penyelidikan yang cukup mendalam. Sehari sebelumnya, Selasa (20/1), polisi telah menyita akun media sosial milik YP. Alasannya, akun tersebut ternyata memuat banyak foto anak-anak.

AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan langkah penyitaan ini di Mapolres Tangsel. Menurutnya, korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah siswa laki-laki. Namun, foto-foto anak di akun medsos pelaku menimbulkan kekhawatiran lebih jauh.

“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki. Kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak,” jelas Wira.

Polisi belum bisa memastikan apakah anak-anak dalam foto itu adalah korban pelecehan lainnya. Tapi, langkah pengamanan dianggap sangat perlu.

“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak. Karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak. Namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” tambahnya.

Penyitaan akun itu menjadi bukti krusial. Polisi khawatir, konten-konten tersebut bisa saja berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kasus ini pun masih terus digali untuk mengungkap segala fakta yang masih tersembunyi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar