Kasus dugaan pencabulan di sebuah SDN Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan seorang guru berinisial YP (54) sebagai tersangka. Tak hanya itu, pria berusia 54 tahun itu juga sudah ditahan.
Konfirmasi itu datang langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira.
Menurutnya, penahanan tersangka telah dilakukan sejak Selasa malam. Ancaman hukuman yang dihadapi YP cukup berat, karena polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel Terkait
Golkar MPR Siapkan Obligasi Daerah untuk Atasi Tekanan Anggaran
Pascabencana Sumatera, Sekolah Berjalan dengan Sistem Darurat
Sinergi KP2MI-Polri Perkuat Perlindungan Pahlawan Devisa
Guru SD di Serpong Terancam 12 Tahun Bui, Diduga Cabuli 25 Murid