Enam orang kini telah ditangkap polisi terkait aksi perusakan di Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, akhir tahun lalu. Penangkapan ini dilakukan Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) Polda Riau, sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi kawasan konservasi itu.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, membeberkan kronologinya. Menurutnya, penangkapan menyusul peristiwa pada 21 November 2025 di dua lokasi: Poskotis Satgas PKH Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui. Keenam tersangka itu berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS.
“Di mana motifnya sekelompok 6 orang ini adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,”
kata Hengki di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Mereka merusak sejumlah fasilitas, termasuk tenda personel yang saat itu diisi anggota TNI. Polisi menyita barang bukti seperti balok besi, batang besi, dan flashdisk berisi rekaman aksi perusakan itu.
Untuk saat ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 406 KUHP juga bisa diterapkan.
Tapi, itu belum final. Hengki menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan sangat mungkin pasal tambahan akan disematkan.
“Yang menjadi catatan di sini, penyidikan kami bersifat berkesinambungan. Sangat dimungkinkan kami akan menambahkan konstruksi pasal terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugasnya di sana dengan ancaman hukuman lebih berat yaitu 7 tahun,”
Artikel Terkait
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan
Angkot Terguling di Jagorawi, Sopir Terluka Diduga Kurang Waspada Saat Hujan
Rerie Tegaskan: Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim, Bukan Hanya Perubahan Iklim
Hakim Anwar Usman Buka Suara: Saya Jatuh, Hilang Ingatan, Kira Sudah Tamat