Di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1) lalu, suasana konferensi pers berlangsung cukup biasa. Tapi pernyataan yang keluar dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, cukup menohok. Ia dengan tegas menyatakan bahwa lahan di kawasan Meikarta, Bekasi, yang rencananya dipakai Kementerian Perumahan (PKP) buat bangun Rusun Subsidi, itu bersih secara hukum. Clear and clean, begitu istilahnya.
Menurut Budi, kasus suap perizinan Meikarta yang dulu sempat ramai itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Perkara tersebut sudah inkrah," ujarnya.
"Dan dalam proses penyidikan dulu, KPK sama sekali tidak menyita satu unit pun rumah susun di sana," lanjut Budi. Poinnya jelas: status hukum lahan itu tak lagi bermasalah, setidaknya dari perspektif penindakan yang pernah dilakukan KPK.
Artikel Terkait
Polres Bogor Wakafkan 2.000 Al-Quran di Acara Nuzulul Quran
Intelijen AS: Rusia Diduga Bocorkan Informasi Rahasia ke Iran untuk Targetkan Aset Militer AS
Balinale Perkuat Peran Jembatan Sineas Indonesia di Festival Film Dunia
Trump Tolak Bantuan Kapal Induk Inggris di Konflik dengan Iran