Di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1) lalu, suasana konferensi pers berlangsung cukup biasa. Tapi pernyataan yang keluar dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, cukup menohok. Ia dengan tegas menyatakan bahwa lahan di kawasan Meikarta, Bekasi, yang rencananya dipakai Kementerian Perumahan (PKP) buat bangun Rusun Subsidi, itu bersih secara hukum. Clear and clean, begitu istilahnya.
Menurut Budi, kasus suap perizinan Meikarta yang dulu sempat ramai itu sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. "Perkara tersebut sudah inkrah," ujarnya.
"Dan dalam proses penyidikan dulu, KPK sama sekali tidak menyita satu unit pun rumah susun di sana," lanjut Budi. Poinnya jelas: status hukum lahan itu tak lagi bermasalah, setidaknya dari perspektif penindakan yang pernah dilakukan KPK.
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektar di Tanah TNI AU, Nilainya Rp 14,5 Triliun
Peralatan Tempur dan Genangan: Kisah Para Pekerja Bertarung dengan Hujan yang Awet
Golkar MPR Siapkan Obligasi Daerah untuk Atasi Tekanan Anggaran
Pascabencana Sumatera, Sekolah Berjalan dengan Sistem Darurat