Inti kasusnya sendiri cukup mencengangkan. Menurut penyelidikan KPK, Ardito Wijaya diduga sudah mematok 'fee' proyek sejak awal masa jabatannya. Angkanya? Gila juga, antara 15 sampai 20 persen untuk berbagai proyek di daerah itu. Dia dilantik pada Februari 2025, dan praktik ini diduga langsung berjalan.
Tak cuma sendiri, Ardito juga diduga melibatkan orang lain. Salah satunya adalah Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah. Tugas RHS konon adalah mengatur agar pemenang lelang di sejumlah dinas selalu jatuh ke perusahaan tertentu.
Perusahaan-perusahaan itu milik siapa? Kabarnya, ya milik keluarga Ardito sendiri atau tim suksesnya dulu dalam Pilkada. Jadi, proyek-proyek pemerintah seolah-olah hanya jadi ajang bagi-bagi kue bagi lingkaran dalamnya. Sungguh ironis.
Artikel Terkait
Kemendagri Pastikan Pelayanan di Pati dan Madiun Tetap Lancar Meski Kepala Daerah Ditahan
Teguran di Tengah Macet Berujung Tusukan Obeng di Jagakarsa
Yusril: RUU Disinformasi Bentengi Indonesia dari Propaganda Asing
KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean untuk Rusun Subsidi