Pengadilan Jepang akhirnya memutuskan. Tetsuya Yamagami, pria di balik pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung sejak peristiwa menggemparkan di Nara itu terjadi pada 2022 silam.
Menurut sejumlah saksi, sidang putusan di Pengadilan Distrik Nara berlangsung tegang. Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilaporkan AFP dan Reuters, membacakan keputusan pada Rabu (21/1) waktu setempat. Tiga tahun setelah tembakan itu meletus di siang hari bolong, keadilan pun ditegakkan.
Yamagami, yang kini berusia 45 tahun, memang nyaris tak punya pembelaan. Dia sudah mengaku di sidang pertama pada Oktober tahun lalu. Jadi, vonis bersalah itu sudah bisa ditebak. Yang jadi pertanyaan publik justru beratnya hukuman. Dan jawabannya: seumur hidup.
Jaksa penuntut sebelumnya sudah mendesak hukuman maksimal. Mereka menyebut kasus ini luar biasa, bahkan "belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang kita". Tindakan Yamagami dinilai membawa konsekuensi yang sangat serius bagi masyarakat Jepang.
Artikel Terkait
Burung Hantu Tewas Ditembak, Wanita di Belu Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Trump Tegaskan Tak Akan Pakai Kekerasan untuk Greenland, Tawarkan Mediasi Ukraina di Davos
Wakil Ketua Komisi VI Desak PLN Bantu Proyek Listrik Desa yang Mandek di Dharmasraya
Andre Rosiade Desak PLN: Gardu Induk Ujung Gading Kunci Hidupkan Pelabuhan Tapang