Di sisi lain, penting untuk diingat bahwa TKA ini tidak bersifat wajib. Hasilnya juga sama sekali tidak menentukan kelulusan siswa. Lalu untuk apa diadakan? Tujuannya lebih ke arah pemetaan. Pemerintah ingin memahami kondisi riil capaian akademik murid di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan hal ini.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” jelasnya.
Pernyataan senada datang dari Kepala BSKAP, Toni Toharudin. Ia menambahkan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional.
“Data TKA menjadi titik awal untuk perbaikan, bukan titik akhir. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” kata Toni.
Ia juga menyebut bahwa seluruh proses asesmen akan berbasis komputer, tapi dengan fleksibilitas.
“Seluruh proses asesmen akan dilaksanakan berbasis komputer dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kondisi daerah. Mekanisme penyesuaian akan disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan,” tuturnya.
Jadi, intinya, TKA ini lebih seperti cek kesehatan belajar. Bukan untuk dijadikan beban, melainkan panduan agar proses belajar ke depannya bisa lebih baik dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Drone ETLE Korlantas, Polisi Hong Kong Belajar ke Indonesia
Pasar Properti Lesu, Penerimaan BPHTB DKI Anjlok Hampir 50 Persen
Korlantas dan Senkom Mitra Polri Perkuat Kolaborasi, Fokus pada Transformasi Layanan Lalu Lintas
Hukuman 23 Tahun untuk Mantan PM Han Duck Soo atas Peran dalam Darurat Militer Kontroversial